
RENGAT, GORIAU.COM - Deni Irwanto (22), warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Batang Cenaku hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke ruang penyidik Polres Inhu, Kamis (11/4/2013). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga collector di Bank BTPN ini diamankan polisi sejak Senin (8/4/2013) lalu karena merekayasa penculikan terhadap dirinya sendiri dan minta uang tembusan senilai Rp800 juta kepada pimpinannya di Bank BTPN Cabang Belilas.
Rekayasa itu terpaksa dilakukan Deni karena uang tagihan dua nasabah senilai Rp11 juta lebih telah ia gunakan untuk pergi ke Jakarta dan Jambi. Selain itu, Deni butuh uang untuk membawa kabur pacarnya yang tengah hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Harza Kusumah didampingi Kanit Pidum Bripka Khairul Umam mengungkapkan, rekayasa penculikan ini berawal ketika pimpinan Bank BTPN Cabang Belilas Agus Ramdani menerima SMS (pesn singkat) ancaman dari nomor handphone tidak dikenal.
SMS tersebut minta uang senilai Rp800 juta untuk diantar ke Merlung, Jambi. Jika melapor ke polisi dan tidak menuruti perintah SMS tersebut, salah seorang karyawan Bank BTPN Cabang Belilas nyawanya terancam.
Memperoleh ancaman tersebut, Agus Ramdani kemudian mengecek satu persatu karyawannya. Ternyata hanya nomor handphone Deni yang tidak aktif. Bahkan setelah ditunggu 24 jam Deni tidak muncul, sehingga ia melaporkan ancaman tersebut ke polisi pada Sabtu (6/4/2013).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (8/4/2013) sekitar pukul 03.00 dini hari, Deni datang ke Polsek Seberida dan melaporkan bahwa ia baru saja dibuang oleh lima orang penculik menggunakan senjata api dengan mengendarai mobil Nisan Terano. Uang tagihan nasabah senilai Rp11 juta, sepeda motor Supra X 125, dompet dan handphone miliknya raib dibawa pelaku.
Deni kemudian dimintai keterangan terkait laporannya itu oleh penyidik dari Polres Inhu. Namun penyidik merasa curiga karena keterangan Deni banyak kejanggalan. “Ia mengaku diikat dengan tali, tetapi tangannya tidak ada bekas ikatan dan banyak kejanggalan lain dari keterangannya,'' ujar Kasat.
Akhirnya penyidik memanggil orangtua Deny dan dihadapan orangtuanya tersebut Deny mengakui bahwa ia merekayasa semua sandiwara penculikan tersebut. Sebab uang tagihan nasabah sudah ia gunakan untuk pergi ke Pekanbaru kemudian ke Jakarta dan ke Jambi menggunakan pesawat. Dari Jambi ia menggunakan travel dan turun di dekat Polsek Seberida.
Uang tagihan nasabah itu juga ia gunakan untuk menyewa rumah di Jakarta dan berbelanja baju. Selain itu, uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk persiapan kabur bersama pacarnya yang tengah hamil. Atas perbuatannya tersebut, Deni akan dituduh dengan pasal 374 jo to 378 tentang penggelapan dan penipuan. (aun/jf)