PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan, Riau, masih melakukan pemeriksaan terkait pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan pihak kepolisian, Rabu (9/12/2018) kemarin.

Dua pelaku yang diamankan yakni GS (20) dan DH warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Polisi mengimbau kepada warga yang pernah merasa kehilangan sepeda motor segera melapor ke Polres Pelalawan. Sebab dari pengakuan pelaku, mereka sudah delapan kali melakukan aksinya ini diberbagai tempat di Pelalawan dan Pekanbaru.

"Pelaku mengakui melakukan curanmor sebanyak 8 kali. Yakni 6 di wilayah Pelalawan dan 2 di wilayah  Kota Pekanbaru," sebutnya.

Lanjut Kapolres, untuk wilayah Pelalawan setelah dilakukan pengecekan TKP berada di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Dari kedua tersangka diamankan 7 motor berbagai jenis diduga hasil kejahatan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Diungkapkannya, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan kerinci. Kemudian Unit Reskrim Pangkalan Kerinci berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Pelalawan.

"Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku terlibat sejumlah kasis curanmor," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau, Jumat (14/12/2018). ***