PEKANBARU – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru melaporkan kasus serupa. Inspeksi mendadak dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu (14/5/2025), ke kantor perusahaan tersebut.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 44 orang melaporkan ijazah mereka masih ditahan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang tak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak sosial dan psikologis bagi pekerja.

Dosen dan peneliti dari Ulil Albab Law Firm, Zainul Akmal, SH MH, menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Dokumen pribadi seperti ijazah bukan milik perusahaan dan tidak boleh dikuasai sepihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bahkan bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam hubungan kerja, perusahaan juga wajib membuat perjanjian kerja tertulis sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Perjanjian kerja minimal memuat nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, serta besarnya upah. Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 188 ayat 1 dengan denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Zainul menambahkan bahwa menahan ijazah merupakan bentuk pemaksaan dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Setiap pekerja berhak meninggalkan pekerjaan tanpa tekanan. Ini pelanggaran serius,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Sosiologi Universitas Riau, Robi Armilus, melihat fenomena penahanan ijazah sebagai bentuk ketimpangan struktur kekuasaan antara perusahaan dan karyawan. “Ini manifestasi dominasi perusahaan yang menciptakan tekanan dan ketidakadilan,” ujarnya.

Robi menyebut ada tiga faktor yang membuat praktik ini terus terjadi: relasi kekuasaan yang timpang, ketergantungan ekonomi pekerja, serta lemahnya pengawasan dan regulasi ketenagakerjaan.

“Banyak pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Ketergantungan ekonomi menjadi alasan utama,” jelasnya. Ia juga mengkritik pengawasan ketenagakerjaan yang lemah di tingkat daerah sejak dialihkan ke provinsi.

Menurutnya, jumlah pengawas yang terbatas, anggaran minim, serta rendahnya pemahaman hukum baik di kalangan pengusaha maupun pekerja memperburuk situasi. Lebih parah lagi, dampak psikologis yang ditimbulkan tak bisa diabaikan.

“Karyawan yang ijazahnya ditahan sering kehilangan kepercayaan diri, sulit mencari pekerjaan baru, bahkan mengalami gangguan kesehatan mental,” ungkap Robi. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk eksploitasi struktural yang menciptakan luka psikologis mendalam.

“Ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan merevisi regulasi untuk membangun hubungan industrial yang adil,” tutupnya. ***