
PEKANBARU - Pertengkarang korban, Zh alias Efa (54) dengan suaminya, Us masih diselidiki Polisi. Namun, dari keterangan sejumlah warga sekitar, uang ganti rugi perluasan landasan pacu bandara SSK II Pekanbaru yang diterima korban senilai hampir Rp500 juta diduga jadi penyebab cekcok dan berujung pada tewasnya Efa, Sabtu (15/10/2016) siang, pukul 11.32 WIB.
Hal tersebut diutarakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 004, Pirngadi (57) saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu siang di lokasi kejadian. "Tapi korban baru menerima uang ganti ruginya sebesar 85 persen. Karena dari pihak bandara, uang ganti rugi tersebut dibayarkan secara bertahap," kata Pirngadi.
"Sekitar enam bulan lalu, almarhumah (Efa) sempat datang menemui saya, mengeluh soal sikap suaminya dan sering bertengkar. Suaminya yang sekarang ini, suami ketiga almarhumah," tukasnya.
Sebelumnya, warga jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, digegerkan dengan ditemukannya, Zh alias Efa tewas bersimbah darah di dalam kamarnya, Sabtu siang tadi.
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui penyebab pasti kematian korban. Namun diduga sebelum tewas, korban sempat mengalami penganiayaan. Karena ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.***