JAKARTA - Setelah dirinya mendapatkan grasi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis sore ini. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi membenarkan hal tersebut.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," ujar Johan Budi, Kamis (26/1).

Untuk diketahui, Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi atau pengampunan Antasari. Isi Keppres tersebut mengurangi masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak 6 tahun," ungkap Johan.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Modernland.

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).(mdk)