JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan, dana haji harus dipakai sesuai peruntukan dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan lain. Sebab, dana tersebut merupakan amanah dari para calon jemaah.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pemberitaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang disebut bakal menggunakan dana haji untuk menguatkan rupiah.

"Dana haji ini sensitif bagi umat Islam. Terlebih dana yang berasal dari setoran jemaah. Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jemaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain," kata Jazuli kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Ia mengatakan, dana haji yang mencapai Rp 135 triliun harus dikelola BPKH secara transparan dan profesional dengan prinsip kehati-hatian serta prinsip syariah sesuai peruntukannya untuk haji.

"Semangatnya, kita mau dana jemaah ini dikelola dengan amanah sesuai syariah karena ini dana untuk ibadah. Kedua, dana ini besar sekali jika dikelola profesional maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jemaah yang lama," tutur Jazuli.

Sementara itu, diketahui BPKH sendiri sudah membantah mengenai pemberitaan soal dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah. Kendati begitu, Jazuli mengingatkan agae ke depan BPKH dapat lebih hati-hati dalam membuat pernyataan terkait dana haji.

"Berharap BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji. Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi mengenai dana haji sebesar 600 juta dolar AS yang disebut dipakai untuk memperkuat mata uang rupiah.

Melalui Divisi Komunikasi dan Humas, BPKH menyatakan informasi tersebut tidak benar. "Berita di berbagai media pada 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa dana jaji US$ 600 juta dipakai memperkuat rupiah adalah tidak benar," tulis BPKH dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Kepala BP-BPKH pernah diundang menyampaikan update pengelolaan keuangan BPKH di acara internal halalbihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. Di mana, pernyataan mengenai hal tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.

Pada kesempatan itu, secara singkat Kepala BP-BPKH menyampaikan perkembangan mengenai dana haji di antaranya perkembangan dana kelolaan, investasi BPKH serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor BPKH di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing BPKH dan rencana Cashless biaya hidup/Living Cost Haji dan Umrah.

"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online pada tanggal 2 Juni tersebut, telah memberikan kesan seolah-olah ada kaitannya antara dana 600 juta dolar dengan kebijakan pembatalan haji 2020. Juga ada kesan bahwa dana haji 600 juta dolar dipakai untuk kegiatan diluar perhajian," tulis BPKH.***