PEKANBARU - Ayah tiri berinisial HR (30) yang tega menganiaya anak perempuan berusia 1,5 tahun, di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tidak hanya itu, petugas menembak salah satu kaki pelaku, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.

Tidak sampai 24 jam, petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap HR. Kini ayah tiri beringas itu sudah berhasil dilumpuhkan petugas di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, begitu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (3/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Polsek Bukit Raya, bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, langsung bergegas melakukan pencarian dan penjaran terhadap pelaku, yang diketahui melarikan diri ke arah Pelalawan menggunakan sepeda motor.

Dimana pengejaran dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam, dan setelah beberapa jam melacak dan mengejar, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (4/6/2020) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya pelakunya sudah ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena saat ditangkap dia berupaya melarikan diri," ujar Nandang, kepada GoRiau.com, Kamis siang.

Untuk diketahui, sebelum HR ditangkap, ia melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 1,5 tahun dengan cara menenggelamkan, menghantam kepala korban ke dinding dan menginjak korban sampai korban meninggal dunia. Hal itu dilakukan hanya karena anak balita itu menangis dan rewel dirumahnya.

Tidak hanya itu, ibu korban yang saat itu berupaya menghalangi perbuatan pelaku, juga turut di aniaya oleh pelaku. ***