
JAKARTA – Pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di daerah dinilai masih menyisakan celah besar terjadinya praktik korupsi. Minimnya sistem yang jelas dan belum terlembaganya tata kelola CSR membuat dana tersebut rawan disalahgunakan oleh kepala daerah maupun dinas tertentu.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan tanpa aturan yang kuat, CSR berpotensi menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi. Hal itu disampaikannya saat menanggapi isu pencegahan korupsi di daerah, Sabtu (24/1/2026).
“Penegakan hukum hari ini penting untuk dikedepankan. Karena harus ada sidewar, harus ada efek-efek yang menunjukkan bahwa ini serius loh, jangan main-main,” ujarnya melalui KompasTV, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Namun, Bima Arya menilai penindakan semata tidak cukup jika tidak dibarengi pembenahan sistem. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan CSR.
“Itu kan salah satu kepala daerah tersangkut kasus CSR. CSR ini celahnya besar sekali untuk korupsi karena tidak diatur sistemnya,” katanya.
Menurutnya, idealnya pengelolaan CSR dilakukan melalui forum khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Forum tersebut perlu diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah agar penggunaan dana CSR sejalan dengan kebutuhan publik.
Dengan mekanisme itu, perencanaan CSR dapat diselaraskan dengan APBD sehingga alokasinya lebih transparan dan akuntabel. Tanpa sistem tersebut, praktik informal seperti permintaan langsung kepala daerah atau dinas kepada perusahaan dinilai berisiko menimbulkan penyimpangan.
Bima Arya juga mengakui adanya kesenjangan kapasitas antarwilayah, baik dari sisi sumber daya manusia maupun komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong kolaborasi lintas lembaga.
“Kolaborasi dengan KPK dan organisasi masyarakat sipil penting untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat,” ujarnya.
Ia menekankan, jika pembenahan sistem terus dilakukan secara konsisten, ruang-ruang penyimpangan dalam pengelolaan CSR di daerah akan semakin menyempit.
“Saya kira kalau kita terus berkolaborasi membangun sistem-sistem tadi, maka ruang untuk korupsi itu akan semakin kecil,” ungkapnya. ***