
SELATPANJANG - Akibat dampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah diizinkan untuk kerja di rumah saja atau work at home.
Istilah kerja di rumah atau work at home sudah tidak asing lagi bagi seluruh pekerja, baik itu dari perusahaan hingga instansi pemerintahan. Sebagian daerah juga sudah menerapkan pola tersebut sejak awal mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang mengizinkan sejumlah ASN untuk kerja di rumah. Pola tersebut juga didukung dengan perkembangan teknologi saat ini.
"Semua bisa via online sekarang, termasuk dalam urusan pekerjaan. Akses website dan silahkan bekerja di rumah," ujar Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Kamis (23/4/2020).
Dikatakannya lagi, aspek kemanusiaan lebih penting dari yang lain. Jabatan bukan segala-galanya, hanya titipan semata. Oleh karena itu, para ASN diberikan izin untuk kerja di rumah.
"Bagi pusat pelayanan publik, mungkin sulit memberlakukan pola kerja di rumah. Mereka hanya diberikan shift kerja saja," pungkas Bupati Kepulauan Meranti dua periode itu. ***