PEKANBARU - Akhirnya kasus pemukulan terhadap mahasiswa yang merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) pada saat rapat koordinasi KPK beberapa waktu lalu, berakhir damai. Kendati demikian, ketiga oknum yang terlibat kasus ini tetap mendapatkan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun dan sanksi disiplin.

Pada kesempatan itu, secara terbuka, Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Darusman menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa kelalaiannya waktu itu murni spontanitas.

"Kejadian kemarin itu merupakan spontanitas yang tidak dapat kami hindari. Saya meminta maaf atas peristiwa tersebut dan kedepannya hal seperti ini tidak akan terjadi kembali," ungkap Darusman disaksikan Plt Setdaprov Riau M Yafiz, Rektor UR Aras Mulyadi dan Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal.

Selepas permohonan maaf itu, pihak UR dan Pemprov Riau meneken nota kesepahaman yang menerangkan agar Pemprov Riau tidak mengulangi kekerasan atau pemukulan terhadap mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasi sesuai aturan perundang-undangan.

Kedua, menjaga dan menjamin hak-hak berdemokrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat yang dalam hal ini hak-hak tersebut terkandung dalam proses berdemokrasi pada perundang-undangan.

Terakhir, Pemprov Riau membuka ruang diskusi atau audiensi seluas-luasnya kepada mahsiswa ataupun masyarakat dalam upaya mengemukakan pendapat terkait permasalahan yang ada di Provinsi Riau.

Meski perdamaian telah disepakati, ketiga oknum pemukul mahasiswa tetap diberikan sanksi. Dimana, Darusman dan Piko Timpati mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan, Agus mendapat sanksi berupa hukuman disiplin yang berat. ***