
JAKARTA - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, harus menunggu hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik pendiri OSO Group, Oesman Sapta Odang. Langkah cepat pelaporan menyelamatkan sang menteri dari jerat pidana korupsi, meski bayang-bayang keharusan membayar kompensasi finansial masih menanti kepastian.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, memastikan timnya tengah memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Proses analisis mendalam akan memakan waktu hingga 30 hari kerja setelah berkas laporan dinyatakan lengkap. Hasil rumusan ini akan menjadi penentu apakah fasilitas mewah tersebut murni urusan dinas atau masuk dalam kategori gratifikasi yang harus dikembalikan ke kas negara.
"Nanti masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis," urai Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Berkat inisiatif melapor sebelum batas waktu 30 hari kerja, Nasaruddin lepas dari ancaman hukuman Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut secara spesifik mengatur penghapusan sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang kooperatif mendeklarasikan penerimaan hadiah.
Meski terbebas dari sanksi kurungan, Arif mengingatkan bahwa kewajiban ganti rugi tetap berlaku jika hasil analisis menetapkan fasilitas penerbangan itu sebagai gratifikasi. Keputusan ini akan disahkan langsung melalui Surat Keputusan pimpinan KPK.
"Kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian. Dia harus menyampaikan itu," paparnya.
Sang menteri beralasan fasilitas eksklusif itu terpaksa digunakan saat rangkaian perjalanan dinas meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Ketiadaan jadwal penerbangan komersial dari Makassar pada malam hari menjadi alasan utama agar rombongan bisa tiba di ibu kota tepat waktu.
"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat, Senin (16/2/2026)," ungkap Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Langkah pelaporan ini dianggap lembaga antirasuah sebagai preseden penting dalam mengawasi gerak-gerik pejabat negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai tindakan tersebut bisa menjadi peringatan bagi pihak swasta agar berhenti memberikan fasilitas terselubung kepada aparatur sipil negara.
"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara," jelasnya.***