JAKARTA - Alasan mengejutkan keluar dari mulut Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia berdalih selama ini hanya menjalankan tugas seremonial belaka, sementara urusan tata kelola birokrasi pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Pengakuan tersebut dibeberkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyikapi hasil pemeriksaan sang kepala daerah.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," urai Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Komisi antirasuah dengan tegas menepis argumen tersebut menggunakan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu dan wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Pengalaman politik Fadia dinilai sangat bertolak belakang dengan klaim ketidaktahuannya terhadap tata kelola pemerintahan.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tegasnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Fadia ini berlangsung saat bulan Ramadan, Selasa (3/3/2026). Ia diciduk bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tim penyidik secara terpisah juga turut mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.

Sehari berselang, Rabu (4/3/2026), penyidik resmi menahan dan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Ia diduga kuat terlibat praktik kotor pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.***