RENGAT, GORIAU.COM – Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana pembangunan 2 unit Ruang Kelas Baru (RKB) yang bersumber dari APBN-P Direktorat Pembinaan SMK, Dirjend Pendidikan Menengah tahun anggaran 2012 lalu, Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat lakukan pendalaman kasus dengan memanggil para saksi, Kamis (14/8/2014).

Kepala Kejari Rengat, Alexander Roilan SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Modino, SH, kepada wartawan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

“Kami telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Ri, diantaranya Sukat selaku mantan kepala sekolah SMKN 1 Kuala Cenaku, kepala sekolah saat ini dan sejumlah guru disekolah itu”, sebut Roy Modino. 

Sejauh ini baru ditetapkan satu orang tersangka, namun pengembangan terus akan dilakukan sambil menunggu perhitungan kerugian Negara oleh BPKP. “Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, terang Kasi Pidsus Kejari Rengat itu.

Untuk diketahui, tersangka Ri yang juga mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Cenaku itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 219 juta. Akibatnya pembangunan 2 unit RKB di sekolah itu hingga saat ini masih terbengkalai.

Saat dilakukan penahanan tersangka didampingi kuasa hukumnya Bachtiar SH. Tersangka ditahan, Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 15.00 Wib semalam. Sebagai tahanan jaksa, penahanan tersangka dititpkan di Rutan Klas IIB Rengat. Tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. (Jef)