DURI - Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu akar masalah yang dilakukan para pengguna jalan sehingga sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan keluarnya tilang. Sementara menurut pelanggar atau masyarakat, penegakan hukum pada penanganan pelanggaran yang tengah berjalan saat ini diduga ada penyimpangan atau melenceng dari apa yang semestinya.

Meluruskan persepsi miring kepada kinerja Polisi lalu lintas, Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf menilai perlu adanya pembaharuan sistem tilang manual menjadi e-tilang. Otomatis citra buruk Polantas yang selama ini didengungkan pelanggar lalu lintas bisa ditepis dengan dasar yang kuat dan kepercayaan publik terhadap kinerja Polantas akan kembali.

"Sistem yang ada sekarang boleh dikatakan manual, parsial, konvensional, syarat dengan arogansi sektoral, sehingga pada saat berdiskusi saat ada upaya-upaya perbaikan sering kali menemui kebuntuan atau deadlock," ujar AKP Rachmad kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (5/11/2016).

Baca Juga: Polisi Sosok yang Gagah dan Berwibawa

Tidak hanya itu, menurut Kasat, citra buruk Polantas yang diciptakan oleh oknum pelanggar lalu lintas juga karena kesimpulan yang dibuat mereka sendiri. Bisa juga karena konsep pemahaman yang menekankan pada hukum secara ansich sehingga terjadi saling mengedepankan kewenangan dan kekuasaan.

"Dampaknya apa yang dibutuhkan masyarakat terabaikan atau bahkan lagi-lagi masyarakat menjadi sasaran pemerasan atau mendidik masyarakatnya menjadi penyuap. Makanya pembaharuan sistem tilang ini akan mantap dan berhasil apabila dipahami spiritnya, konsepnya yang diimplementasikan secara kontekstual dinamis pada tingkat lokal. Prinsip yang mendasar dalam pembaharuan sistem tilang ini adalah titip denda di bank tanpa hadir sidang," papar Kasat lagi.

Dampak positif ditetapnya sistem e-tilang ini, merupakan gerakan moral para penegak hukum dan pemangku kepentingan lainya untuk menyelamatkan, mencegah, menjembatani, membatu, menyadarkan, mengedukasi untuk terwujud dan terpeliharanya keteraturan dalam berlalu lintas.

"Konsep dan spirit penegakkan hukum dengan e-tilang ini mantap dan diyakini sebagai gerakan kemanusiaan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas maka para punggawa-punggawa penegak hukum akan bijaksana dalam membangun sistem ini walau pada tingkat lokal," ujar AKP Rachmad.

Selain itu, AKP Rachmad juga menjamin tadak akan lagi terjadi perdebatan pasal-pasal atauran secara anscich (berani dan mampu menerapkan hukum progresif), arogansi sektoral, perebutan kewenangan, mempertahankan status quo dan monopoli kekuasaan. Spirit penegakkan hukum, tujuan penegakkan hukum dengan tilang dan modernisasi akan terus bergulir dan disempurnakan serta disesuaikan secara kontekstual dan dinamis.

Baca Juga: Pelajar di Duri Kritik Polantas Soal Tilang

" Pembaharuan sistem tilang dimulai pada tingkat lokal, Kota/Kabupaten, karena disinilah pelaku utamanya dari pelanggar, penindak sampai pengadilanya. Tesis dari pembaharuan sistem tilang adalah bahwa penegakkan hukum dengan sistem tilang. Konteks demokrasi akan menjadi landasan bagi implementasinya, baik manual, online hingga murni secara elektronik.*** #BENGKALIS