
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak kembali menggelar sidang ketiga atas terdakwa Direktur PT RAKA, Andre alias Heri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (14/8/14).
Kesaksian M Solihin (54), yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Siak, mengaku dengan situasi tertekan, ia terpaksa menandatangani 100 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dimana satu lembar mendapatkan uang Rp20 ribu.
"Saat itu saya tertekan dan terpaksa menandatangani SKGR itu Bu Hakim," kata Solihin.
Sidang dipimpin hakim ketua, Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo. Sementara, terdakwa Andre alias Heri duduk disamping tujuh orang kuasa hukumnya.
Solihin menceritakan, tahun 2008 lalu, ia diajak mantan Kades Rantau Bertuah, Muslim, untuk pergi ke Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru, mereka menuju Hotel Jatra, untuk bertemu dengan Andre alias Heri dan Tarmizi Laso. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk masuk ke salah satu kamar guna menandatangani lebih 100 SKGR.Â
Pada SKGR itu, lanjut Solihin, dirinya tercatat sebagai juru ukur, padahal dia tidak pernah mengukur lahan yang tertera pada SKGR. Sedangkan Muslim sebagai Kades, serta dua orang rekannya, Darman sebagai ketua RT dan Jon sebagai ketua RW.
"Semuanya mendapat uang imbalan, tapi saya tak tahu berapa jumlah uang yang diterima ketiga rekan saya ini," ujar Solihin.
Saat majelis hakim menanyakan pelayanan di desa, khususnya dalam hal pembuatan dokumen SKGR, Solihin mengaku cara seperti yang dilakukan Andre alias Heri tidak benar. Waktu penandatanganan SKGR itu, Kepala Desa Rantau Bertuah yang aktif adalah, Mini Purba, namun pada SKGR ditandatangani Muslim.
"Beberapa hari kemudian, saya dan teman lainnya kembali dipanggil Muslim untuk menandatangani 100 lebih SKGR, lalu kembali mendapatkan uang," jelasnya.
Satu bulan kemudian, penandatangan SKGR yang ketiga dilakukan di rumah Tarmizi. "Di sini kami dapat duit lagi dengan uang yang sama, dibayarkan oleh Tarmizi," terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Solihin, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan Jumat, (15/8/14).(nal)