
PEKANBARU - Permohonan cuti kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan gubernur Riau (Pilgubri) 2018 sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu balasan pemberian izin cuti Pilkada tersebut dari Kemendagri.
"Sedang diproses di kementerian. Kami tinggal menunggu saja," singkat Sudarman di Pekanbaru, Rabu (24/1/2018).
Seperti diketahui, ada pun kepala daerah yang harus mengajukan cuti saat mengikuti Pilgubri 2018, yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Walikota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.
Masa kampanye sendiri dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir pada 23 Juni mendatang. Masa pencoblosan dilakukan pada 27 Juni mendatang. ***