TEMBILAHAN -Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial YN (49) warga Kelurahan Pekan Arba.

Aksi pencurian kabel lampu jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil di Jalan Suhada, Kelurahan Tembilahan Hulu itu, diketahui terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

Dinas PUTR yang menerima kabar kabel penerangan yang terpasang di tiang listrik Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu langsung membuat laporan ke Polsek Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Senin (21/6/2021) mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

"Pelaku YN akhirnya berhasil diamankan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ipda Esra mengatakan, sementara rekan pelaku YN berinisial HS masih dalam proses penyelidikan kepolisian. "Pelakunya dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55, terancam pidana penjara 5 tahun," tukasnya, kepada GoRiau.com.***