
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Walaupun dalam keadaan sakit, Suginarto harus mengikuti sidang perkara dakwaan mencuri dua tandan kelapa sawit milik PTPN III dipengadilan negeri UjungTanjung, Senin (8/6/2015).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Chandra, akibat perbuatan terdakwa mencuri dua tandan sawit, perusahaan PTPN III dirugikan sebesar Rp120 ribu.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi yang merupakan satpam PTPN III, Darwis Hutapea. Dia tahan dan diproses di Mapolsek Simpang Kanan, Rokan Hilir.
Ketika dibacakan surat dakwaan itu, pria kelahiran sigambat, Sumatera Utara tidak banyak berkomentar. Malah, hakim ketua, Rudi Palawi, SH, menawarkannya pengacara namun ditolaknya.
''Saya orang susah. Saya tidak bisa membayar pengacara,'' kata Suginarto kepada hakim.
Karena terbatasnya waktu, akhirnya hakim memutuskan agar sidang kasus Suginarto dilanjutkan pada agenda sidang minggu berikutnya. (amr)