PANGKALAN KERINCI – Seorang pengedar narkoba di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi. Ia kedapatan menyembunyikan sabu dalam botol minuman.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Rabu (17/8/2022) mengungkapkan, IR (39) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Pangkalan Lesung pada Senin kemarin," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 5.92 gram, ponsel, botol minuman, sendok sabu dan plastik klip merah.

Menurut AKP Edy, berdasarkan pengembangan oleh Tim Joker Satres Narkoba, dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan terhadap IR.

"Saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka IR, ditemukan botol minuman yang didalamnya terdapat paket sabu ukuran sedang berikut barang bukti lainnya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka IR, sabu diperoleh dari ST (DPO) yang dikenalkan oleh TR (DPO) di Pekanbaru.

"Peran tersangka IR adalah sebagai pengedar, sementara ST dan TR masih DPO," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***