JAKARTA – Sebanyak 8 orang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau yang tengah menjalani masa hukuman mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi ini bertepatan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI yang ke-77.

Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko menjelaskan berdasarkan Undang-undang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku Tipikor untuk bisa mendapatkan remisi.

"Syarat yang harus dipenuhi adalah berkeluan baik, telah menjalani pidana selama 6 bulan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," terang Koko, Rabu (17/8/2022).

Untuk kedelapan pelaku Tipikor ini keseluruhannya mendapatkan Remisi Umum (RU) I, yang mana artinya kedelapan pelaku Tipikor ini mendapat pemotongan masa tahanan.

Dan dari delapan pelaku Tipikor ini saat ini tengah menjalani masa hukuman di 3 Lapas dan 1 Rutan yang ada di Riau. Seperti Lapas Bengkalis, Lapas Pekanbaru, Lapas Perempuan Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.

Untuk di Lapas Bengkalis pelaku Tipikor yang mendapatkan remisi adalah Nadia Ayu Puspita.

"Untuk Lapas Pekanbaru pelaku Tipikor yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto dan Mujiono," jelas Koko.

Lanjut Koko untuk Lapas Perempuan Pekanbaru pelaku Tipikor yang mendapatkan remisi adalah Krisna Olivia.

Sementara itu untuk Rutan Pekanbaru pelaku Tipikor yang mendapatkan remisi ada 3 orang, salah satunya adalah mantan Bupati Kabupaten Bengkalis yaitu Amril Mukminin.

"Di Rutan Pekanbaru ada tiga orang Tipikor yang mendapatkan remisi, nama-namanya adalah Abdul Samad, Amril Mukminin dan Muliadi," tutupnya.

9.440 Narapidana

Di HUT Republik Indonesia yang ke-77 sebanyak 9.440 orang narapidana di Riau mendapatkan remisi.

Rinciannya ada sebanyak 9.251 narapidana yang menerima Remisi Umum I atau potongan masa hukuman dan sisanya sebanyak 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II atau bebas setelah masa hukuman dipotong remisi.

“Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, saat acara pemberian remisi di Balai Serindit Komplek Kediaman Dinas Gubernur Riau, Rabu (17/8/2022).

Kakanwil menyebut per tanggal 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di seluruh Riau.

Rinciannya 11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen. Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang.

Jahari juga mengklaim bahwa penanganan Covid-19 pada Lapas, Rutan dan LPKA di Riau juga terbilang sangat terkendali. Berdasarkan data per sampai akhir Juli 2022, sudah 80,76 persen WBP sudah divaksin dan 91,15 Petugas Pemasyarakatan sudah turut pula divaksin.

“Rindu selama 2 tahun lebih pun terobati dengan berkumpulnya narapidana dengan kerabatnya. Kondisi ini menjadi faktor penting juga dalam keberhasilan proses pembinaan di lapas/rutan karena WBP akan merasa masih diperdulikan dan dibutuhkan oleh keluarganya,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Riau mengajukan sebanyak 9.082 orang WBP di Riau diusulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan RU I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II.

Ketika dikonfirmasi Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko mengatakan terjadinya penambahan narapidana yang mendapatkan remisi karena adanya penambahan.

"Karena ada usulan tambahan, jadi Kemenkumham memperbolehkan usulan remisi sampai SK Remisi diterima pada 17 Agustus. Jadi dari 15 Agustus pagi sampai 16 Agustus malam usulan remisi masih berjalan," terangnya. ***