PEKANBARU - Komisi Yudisial (KY) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi), Kamis (26/5/2016) siang di Swiss-Belhotel, Pekanbaru, Riau.

"Deklarasi Grasi ini merupakan bagian implementasi dari kerjasama antara KY dan KPK, sudah menjadi agenda sejak 2015," kata Fungsional Kerjasama KPK, Nanang Farid Syam.

Nanang melanjutkan, Grasi ini gabungan dari 22 lembaga hukum yang tidak hanya fokus untuk pengungkapan kasus korupsi. Namun juga mengawasi peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus.

"Melalui Grasi ini dapat menciptakan peradilan yang bersih dan anti korupsi," tukas Nanang.

Grasi ini terdiri dari akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya dan berbagai organisasi masyarakat yang tersebar di Riau dan Kepulauan Riau akan mendukung Penghubung KY Riau memantau peradilan di wilayahnya masing-masing.

"Grasi akan menjadi mata dan telinga Penghubung KY Riau dan KPK di berbagai daerah di Riau serta Kepulauan Riau," tandasnya.***