PEKANBARU, GORIAU.COM - Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, lewat surat elektroniknya menyatakan sangat berharap pada sidang kali ini majelis hakim bisa lebih cermat dan hati-hati dalam mempertimbangkan semua fakta persidangan dan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

"Kami menyadari bahwa semua pihak termasuk majelis hakim dan jaksa tentu membenarkan tindakan dan keputusan mereka dengan alasan masing-masing. Namun semua itu seyogyanya untuk menjunjung tinggi kebenaran dan tetap menggunakan akal sehat," katanya.

Pada sidang lanjutan kali ini, pihak jaksa penuntut kambali akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk tiga terdakwa kasus dugan korupsi proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah dengan penerapan bioremediasi.

< />Mereka adalah, Widodo, Rumbi, dan Kukuh. Ketiganya merupakan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) wilayah kerja Minas, Riau.

Dony mengatakan, pihaknya sangat percaya segala tindakan hakim selalu diikuti dengan nurasi yang senantiasa membimbing kepada kebenaran sejati, yaitu kebenaran Tuhan.

"Kami tetap yakin jika kali ini majelis hakim bisa lebih cermat dan hati-hati dalam mempertimbangkan semua fakta persidangan," ujarnya.(fzr)