PEKANBARU, GORIAU.COM - Merasa dirinya tidak bersalah dan dituduh melakukan korupsi senilai Rp 5 juta, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Eka Trisilia, hanya cengengesan sewaktu diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tak hanya itu, Eka juga terlihat asyik ngobrol dengan dua penasihat hukumnya. Padahal saat itu, Agus Salim, orang yang melaporkan dugaan korupsinya, sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim, yang diketuai I Ketut Suarta SH MH, Rabu (18/9/2013).
Melihat sikap Eka ini, I Ketut berang. Ia-pun menegur keras sikap terdakwa yang telah menilep uang negara Rp 5 juta. "Saudara terdakwa, jangan ngobrol saja. Dengarkan keterangan saksi," cetus I Ketut.
"Walaupun nilai kerugian yang saudara timbulkan sedikit, tapi tetap saja korupsi. Kalau tidak, saya akan mengambil tindakan tegas," ancam Ketut.
Mendengar ini, sikap terdakwa langsung berubah. Eka pun terdiam, dan tidak berani berbicara lagi dengan penasihat hukumnya dan mulai serius mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, Agus yang merupakan petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura mengatakan, ada honor dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipotong tanpa kejelasan.
"Apa yang diberikan oleh terdakwa tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Ada sejumlah potongan dan tidak dijelaskan terdakwa," kata Agus ke hakim.
Atas penjelasan ini, terdakwa tidak memberikan komentar. Selanjutnya, sidang ditunda pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan Bambang AP, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini dilaporkan Agus dan istrinya bernama Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporan keduanya ke Eka bersifat penggelapan.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi. Alasannya, Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan.
Atas perbuatannya ini, Eka didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar 5,6 juta rupiah.
Selanjutnya, Eka dijerat dengan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Saat ini, Eka berstatus sebagai tahanan kota. ***