BANDA ACEH - Seorang lelaki berinisial IBR, 60 tahun, warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh diamankan polisi karena membakar mobil mantan istrinya. IBR nekat melakukan pembakaran karena diduga cemburu dan merasa sakit hati.

Kapolsek Kuta Raja, Iptu Firmansyah mengatakan mobil milik Dewi Irayati tersebut terparkir di depan rumahnya di Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja. Menjelang Rabu subuh, IBR mencoba membakar mobil tersebut.

" IBR ditangkap karena membakar mobil Agya warna putih nomor polisi BK 1417 RM milik Dewi Irayati," kata Firmansyah, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 14 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP (Pol) M Taufik menambahkan, motif pembakaran mobil Dewi oleh suaminya itu diduga karena masalah pribadi.

" Semenjak si istri sudah menikah lagi mantan suami damm hal ini tersangka merasa cemburu," katanya.

Firmansyah mengatakan, Dewi dan saksi mata mencium bau minyak bensin di luar Toko Beujroh Laundry. Saat Dewi mengecek, terlihat mobil miliknya sudah terbakar.

" Saat melihat mobil terbakar posisi lampu sedang padam, kemudian korban dan saksi memiliki bantuan kepada warga setempat karena pintu rumah dalam keadaan diikat menggunakan kawat listrik oleh pelaku, sehingga terhambat bagi korban untuk keluar rumah," kata dia.

Setelah keluar dari rumah, Dewi dan warga setempat segera memadamkan api tersebut.

Personel Polsek Kutaraja berhasil meringkus pelaku pembakaran di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis, 13 Februari 2020. Pelaku dibawa ke Polsek Kutaraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***