JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap. Ini disampaikannya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam, Jumat (14/2), dilansir dari Antara.

Imam menilai isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengada-ada. Dalam dakwaan, JPU menyebut Imam menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

"Banyak narasi fiktif di sini," ungkap Imam.

Namun Imam tidak menjelaskan detail bagian mana yang ia anggap fiktif.

"Terima kasih 'supportnya' ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya, silakan diikuti terus, thanks semuanya ya. Assalamualaikum," kata Imam kepada wartawan lalu pergi.

Dalam persidangan, pengacara Imam mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Imam. "Sebenarnya secara fisik kondisi beliau 'drop' saat waktu di rutan, sakit tulang belakang tahun 2015 kumat, beliau sakit tulang belakang. Sebenarnya kami sudah ajukan lama sejak masih di tahanan KPK sebelum limpah ke pengadilan," kata pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode menyebut Imam mengalami sakit dan ingin dirujuk ke RSPAD. Dia mengklaim kliennya mengalami sakit pada bagian tulang belakang sehingga harus menjalani operasi.

"Ini penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan supaya beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi, katanya efek operasi bisa pincang maka beliau pilih obat dan terapi tidak pernah dikabulkan untuk berobat keluar rutan," ungkap Wa Ode.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut terkait proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Imam didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar dengan rincian Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy; uang Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah; uang Rp1 milliar dari Edward Taufan Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Satlak Prima 2016-2017 dan uang sejumlah Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Presitasi Olahraga Nasional (PPON) tahun 2017-2018 dari KONI Pusat.***