JAKARTA - Tokoh pers nasional Bambang Harymurti menyampaikan sejumlah pandangan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026). Ia mendukung penuh substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar para pelaku kejahatan terorganisasi dan koruptor tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Namun, di balik dukungan tersebut, Bambang memberikan peringatan keras mengenai potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari regulasi tersebut jika tidak dirancang secara hati-hati.

"RUU ini akan memberikan kewenangan yang luar biasa besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, RUU ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya dalam dokumen masukan yang diserahkan kepada Komisi III DPR.

Uji Pemerintahan yang Buruk

Dalam paparannya yang berjudul Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya, Bambang mengajak para legislator untuk melakukan pengujian sederhana terhadap setiap pasal dalam draf RUU tersebut. Ia mengenalkan metode pengujian yang disebut sebagai uji "Pemerintahan yang Buruk".

Metode ini melibatkan pertanyaan retoris mengenai jaminan keamanan suatu ketentuan hukum apabila kekuasaan berada di tangan pihak-pihak yang tidak dipercaya.

"Jika jawabannya tidak, ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan. Undang-undang yang baik dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tapi untuk membatasi pemerintahan yang buruk," terangnya.

10 Usulan Pagar Pelindung

Untuk mengantisipasi agar instrumen hukum ini tidak berubah menjadi alat intimidasi politik atau ladang ketidakadilan baru, Bambang merumuskan 10 poin pengaman yang wajib dimasukkan ke dalam undang-undang:

  1. Putusan Pengadilan Independen: Perampasan permanen wajib melalui putusan pengadilan, dan lembaga penyidik dilarang memiliki kewenangan final.
  2. Beban Pembuktian di Negara: Negara wajib membuktikan tindak pidana, bukan pemilik aset yang harus membuktikan ketidakbersalahan.
  3. Standar Pembuktian Ketat: Ketidaksesuaian laporan kekayaan tidak serta-merta dikategorikan sebagai hasil kejahatan.
  4. Pembatasan Jalur Pintas: Perampasan tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk kondisi luar biasa seperti tersangka meninggal atau buron.
  5. Legalitas Kekayaan: Faktor sah seperti warisan, hibah, atau apresiasi nilai aset harus diakui secara hukum.
  6. Perlindungan Pihak Ketiga: Anggota keluarga yang tidak bersalah, pekerja, dan ahli waris wajib dilindungi.
  7. Keterkaitan Waktu: Harus ada pembuktian faktual antara waktu tindak pidana dan tahun perolehan aset.
  8. Pengelolaan Aset Independen: Dibentuk lembaga pengelola tersendiri yang transparan agar nilai aset sitaan terjaga.
  9. Kompensasi Salah Rampas: Negara harus memberikan restitusi dan sanksi bagi pejabat jika terbukti salah melakukan penyitaan.
  10. Larangan Politisasi: Penggunaan kewenangan dilarang keras untuk membungkam oposisi atau target selektif.

Belajar dari Model Italia

Sebagai perbandingan, Bambang mencontohkan mekanisme penanganan aset mafia di Italia yang melibatkan proses peradilan terbuka. Di sana, aset yang dirampas dikembalikan pemanfaatannya kepada koperasi, negara, atau organisasi sosial untuk kepentingan publik.

Menutup sesinya di hadapan Komisi III DPR, ia menyampaikan pengingat melalui pepatah lawas sastrawan Inggris, Samuel Johnson.

"Jalan menuju neraka sering kali diaspal dengan niat baik," tutupnya.***