
PEKANBARU - Dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau dan ini juga telah diajukan ke DPRD Riau untuk dapat direvisi menjadi Perda. Yang mana, kasus kekerasan perempuan dan anak akan menjadi skala prioritas yang ditangani pemerintah.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menegaskan betapa perlunya pengawasan khusus dan aturan yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau.
"Kekerasan itu dapat dibagi dengan kekerasan psikologi dan kekerasan fisik baik terhadap perempuan dan anak. Diharapkan kedepan dengan adanya Perda ini nantinya dapat menekan dan meminimalisir kasus kekerasan yang banyak terjadi belakangan ini," kata Hijazi di Pekanbaru.
Ahmad Hijazi menambahkan, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terjadi sehingga sudah sepantasnya pemerintah Provinsi Riau memberikan perlindungan secara khusus kepada masyarakatnya sendiri.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang telah peduli dengan masyarakatnya. Tentunya ini akan menjadi hal penting bagi mereka sebagai wakil rakyat dan akan melakukan revisi sampai pada proses pengesahan atas pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya di Riau.
"Ini akan kita sikapi serius dan kita sudah menerima pengajuannya dan tentunya kedepan ini akan menjadi kerja utama kami," sambungnya.
Dapat disimpulkan pula bahwa kekerasan seksual meliputi beberapa hal diantaranya, perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. (Adv/Rat)