SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter berinisial DP (31), tersangka kasus mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, 6 bulan kurungan penjara.

Dikutip dari Merdeka.com, tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021). Sidang tersebut digelar secara tertutup.

''Tuntutan 6 bulan penjara. Kami pelaksana, yang berwenang menjelaskan pimpinan kami,'' kata JPU Novie Amelia usai sidang.

Terdakwa yang hadir mengikuti sidang, diketahui sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.

Atas tuntutan JPU yang hanya 6 bulan penjara, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati berharap majelis hakim PN Semarang bisa adil dan mengambil keputusan berdasarkan Pasal 281 KUHP, ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan. Pihak kampus juga didesaknya bersikap tegas.

''Kami minta kepada Pengadilan Negeri Semarang bisa memutus hukuman maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Karena tuntutannya bahkan tidak ada seperempatnya,'' harapnya.

Sebelumnya DP ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan seks yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan sperma ke makanan istri dari rekannya satu kampus.

Penyimpangan itu diketahui korban bulan Oktober 2020 lalu, ketika korban memasang iPad untuk merekam kondisi ruang makan, karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan selera makan.***