
SELATPANJANG – Camat Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Husni Mubarak melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum maupun pekarangan milik orang lain
"Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan, membiarkan, atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum, tempat-tempat umum, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum," ujar Husni Mubarak dalam sambutannya saat mengikuti safari ramadan 1446 H/2025 di Masjid Al Ihsan Jalan Pemuda Setia Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (23/3/2025) malam.
Ia juga menegaskan, sanksi akan dikenakan kepada pemilik ternak yang tidak mematuhi kewajiban memelihara hewan mereka di kandang yang dapat mengganggu orang lain.
"Ini banyak sapi-sapi yang tidur di jalan Pemuda Setia Ujung itu kalau malam. Jika ada pengendara yang lewat sampai telanggar tentu akan membahayakan si pengendara itu," ungkapnya.
Untuk itu, Husni Mubarak kembali mengingatkan jika ingin memelihara atau pemilik hewan ternak hendaknya dijaga dengan baik atau dikandang agar tidak merusak tanaman orang lain.
"Beternak itu boleh, tapi tolong dijaga agar tidak menggangu orang lain. Ini kadang orang tanam kacang panjang di pekarangan rumahnya, baru mau panen ternyata sapi atau kambing yang panen duluan," pungkasnya. ***