SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Keberadaan ratusan tower yang tidak memiliki izin di Kabupaten Siak diduga sudah mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan. Akan tetapi, setelah mendapatkan rekomendasi, pihak perusahaan enggan mengurus izin karena sudah "diamankan" pihak camat.

"Logikanya, tak mungkin seorang camat tak mengetahui ada pembangunan tower di daerahnya. Sebelum membangun, tentu pihak perusahaan itu sudah mendapat rekomendasi dari camat dan kadesnya. Karena ada permainan, perusahaan tak mau lagi ngurus izin ke BPMP2T, sebab sudah diamankan camat," kata salah seorang pejabat Pemkab Siak, menanggapi persoalan banyaknya keberadaan tower ilegal di Siak kepada GoRiau.com, Rabu (11/2/15).

Seperti diberitakan, sepanjang tahun 2013-2014, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak baru mengeluarkan 22 izin pembangunan tower.

Kepala BPMP2T Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan, dari 22 itu, 9 izin yang dikelurkan pada tahun 2013, diantaranya, pembangunan tower PT Protelindo di Desa Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya, Kelurahan Telaga Sam-sam dan Kandis Kota, di Kecamatan Kandis dan Jalan poros Buantan Siak Desa Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Kemudian, pembangunan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Sam-sam Kecamatan Kandis, Dusun I Sungai Selondang Kecamatan Sungai Mandau dan Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang. Selain itu juga ada pembangunan radio bas station (RBS) dan tower jenis STT di Desa Buatan Bakti Kecamatan Kerinci Kanan serta pembangunan tower di Desa Laksamana, Kecamatan Sabak Auh.

Sedangkan 13 izin yang dikeluarkan tahun 2014, diantaranya, pembangunan menara tower PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Teluk Lanus Kecamatan Sei Apit, Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Desa Belutu Kandis, Simpang Belutu, Desa Pancing Bengkulo dan Kelurahan Kandis Kota di Kecamatan Kandis. Kemudian, pembangunan tower jenis STT di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sei Apit dan Desa Dusun Pusako Kecamatan Pusako.

Pembangunan tower menara telekomunikasi PT Tower Bersama Group di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Desa Empat Baru Kecamatan Lubuk Dalam dan Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh. Pembangunan tower menara telekomunikasi PT Solusindo Kreasi Pratama di Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan dan Sedangkan pembangunan tower Roof Top Pole 12 PT Inti Bangun Sejahtera, data yang diterima tidak tercantum alamatnya.

"Kalau dilihat dari data yang ada, tidak ada izin pembangunan tower di Sei Buatan Kecamatan Dayun dan Simpang Buatan Kecamatan Koto Gasib," ujar Heri.(nal)