PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai saat ini belum menerima usulan calon Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil). Dimana kekosongan posisi tersebut dimulai sejak ditinggal H Suyatno yang resmi dilantik sebagai Bupati Rohil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa selambat-lambatnya nama calon sudah diusulkan selambat-lambatnya 60 hari sejak kepala daerah dilantik.

Sementara waktu pengusulan nama calon masih panjang, karena pelantikan Suyatno sebagai Bupati Rohil dilaksanakan pada 24 Maret 2014 lalu. Jika dihitung-hitung, baru dua pekan berjalan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, M Guntur kepada GoRiau.com, Minggu (6/4/2014), menyebutkan bahwa belum ada usulan yang diterima Pemprov Riau terkait usulan nama calon wakil bupati.

"Belum ada masuk, masih ada waktu karena berdasarkan PP nomor 6 tahun 2005. Di situ dijelaskan mengenai mekanisme pemilihan dan batas waktu yang diberikan sejak bupati dilantik," tegas Guntur.

Diterangkan Guntur, secara mekanisme, tahapan untuk pengajuan nama calon wakil bupati dimulai dengan pemilihan kandidat melalui Panitia Pemilih (Panlih) di DPRD Rohil.

Kemudian setelah nama didapatkan, akan diparipurnakan oleh DPRD Rohil. "Baru kemudian diajukan ke Pemprov Riau untuk diverifikasi," papar Guntur.

Setelah diverifikasi sesuai dengan aturan perundang-undangan, selanjutnya baru ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena dijelaskannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan wakil bupati yang bersangkutan tetap dikeluarkan oleh Mendagri.

"Kalau pelantikannya tetap dilakukan oleh Gubernur Riau. Hanya saja SK pengangkatan tentu dikeluarkan oleh Mendagri," ulas Guntur.

Kosongnya posisi wakil bupati Rohil selepas dilantiknya Suyatno sebagai Bupati Rohil menggantikan Annas Maamun yang telah menduduki kursi Gubernur Riau.***