DURI - Pilkades serentak di 96 desa di Kabupaten Bengkalis sudah memasuki tahapan mulai 16 Januari 2017 lalu. Salah satu syarat untuk menjadi calon Kades seperti diatur dalam Perda Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 adalah paham adat istiadat Melayu.

Terkait hal itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) setempat akan menerbitkan rekom untuk memenuhi persyaratan itu.

Ketua LAMR Kecamatan Mandau Drs Zulfikar Indra MAg mengaku, pihaknya akan melakukan pembekalan dan langsung diikuti dengan evaluasi terhadap pengetahuan calon Kades mengenai adat istiadat Melayu.

Menurutnya, waktu pelaksanaan pembekalan itu belum dipastikan. “Memang kita dari LAMR diberi kewenangan untuk mengeluarkan rekom bagi calon Kades. Itu sesuai dengan aturan yakni Perda Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkades Serentak," katanya.

Aturan ini bersifat mengikat, artinya setiap calon Kades harus paham adat istiadat Melayu. Ini sangat diperlukan. Soalnya, setiap Kades itu nanti juga akan berfungsi sebagai penghulu adat. "Apa jadinya kalau Kades tak paham adat istiadat Melayu,” jelasnya.

Terkait rekom dari LAMR tersebut, pemuka masyarakat Mandau, H Zainuddin menyebut pemahanan adat istiadat itu mutlak diperlukan. Pasalnya adat istiadat tersebut akan berkait kelindan dengan moral.

“Kalau moral calon Kadesnya kurang memadai, apa jadinya nanti pemerintahan di Desanya. Jadi aspek moral ini tidak bisa diabaikan,” katanya.

Pensiunan dan mantan Kepala UPTD Pendidikan Mandau ini pun berharap, pemahaman terhadap adat istiadat Melayu ini akan meminimalisir calon yang niatnya tidak semata untuk membangun masyarakat tapi untuk mencari kepentingan lain.

“Bisa jadi saja akan ada calon yang hanya tergiur untuk mengelola uang desa yang bernilai miliaran rupiah, bukan untuk membina dan memajukan masyarakat,” pungkasnya.*** #BENGKALIS