SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejak disosialisasikan ke masyarakat nomor pelayanan pengaduan Disperindagkop beberapa waktu lalu, saat ini sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan dan pengaduan. Pengaduan yang umumnya masuk adalah tentang Harga Het Pupuk dan BBM yang mana dalam pengaduan itu langsung dilakukan peninjauan ke lapangan.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Siak, melalui Kasi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Tengku Wendy Wahyudi ST, Senin (4/3/2013) mengatakan setelah disebarkannya nomor pelayanan pengaduan masyarakat pihaknya sudah menerima pengaduan mengenai pupuk dan BBM yang paling banyak.
"Hanya saja kalau mengenai BBM yang lebih berhak melakukan tindakan adalah dari pihak terkait seperti Pihak Pertamina dan juga pihak berwajib," ujar Wendi.
Dikatakan pihaknya tidak bisa lebih jauh dalam bidang mengawasi BBM. "Kalau pengaduan pupuk kita hanya berkapasitas mengawasi harga het dan standar kadar dalam pupuk itu, dan harus sesuai dengan standar nasional dengan label SNI," terang Wendi.
Lanjut Wendi, pihaknya akan tetap terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasar maupun toko. "Kita akan tetap memberikan sangsi terhadap barang-barang yang beredar di pasaran baik itu harga maupun masa berlaku barang itu (kadaluarsa) semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni melihat dari perlindungan konsumen," sebut Wendi. (sks)