PEKANBARU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli siswi SMK sampai dua kali.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari keterangan korban, sebut saja namanya Mawar usia 16 tahun, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang berinisial BS (43), seorang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, Riau.

Pelaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali, dengan cara meraba-raba payudara korban dan merudapaksa kemaluan korban di sekitaran Kecamatan Tampan.

''Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada bulan Agustus lalu, namun pihak keluarga baru mengetahui di bulan Oktober dan melaporkan pada tanggal 13 Oktober 2020," ujar Nandang kepada GoRiau.com, Kamis (22/10/2020), malam.

Keluarganya membawa tersangka ke Polsek Tampan, dan kemudian diserahkan penahanannya di Polresta Pekanbaru. Setelah korban dan pelaku diperiksa, ternyata benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Nandang. ***