LAMPUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Katibung, Lampung Selatan, Lampung, menangkap pemuda berinisial S (19), karena merudapaksa ibu kandung dan adik perempuannya yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Okezone.com, pencabulan terhadap ibu kandungnya, EY (37) dan adik kandungnya itu sudah dilakukan pemuda bejat tersebut berkali-kali sejak tahun 2021 lalu.

Aksi bejat IS terhadap ibu dan adik kandungnya itu terungkap bermula ketika pelaku meminta uang kepada EY, namun EY tidak memberinya. Karena tak diberi uang, pelaku mengamuk dan mengancam membunuh ibunya. Takut terhadap ancaman IS, EY pergi meninggalkan rumah.

Saat EY pergi. IS menyekap adik perempuannya yang masih remaja ke dalam kamar dan memerkosanya. Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tak memenuhi kemauannya.

Saat ibunya kembali ke rumah, korban menceritakan dirinya telah diperkosa IS di bawah ancaman akan dibunuh. Mendengar pengakuan putri remajanya itu, EY sangat marah, apa lagi dirinya juga sudah berkali-kali dicabuli paksa oleh pelaku.

EY kemudian mengadu kepada perangkat desa setempat. Selanjutnya, didampingi aparat desa, EY melapor ke Polsek Katibung.

"Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya," kata Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Selasa (27/12/2022).

"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung, masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," ujar Kusni Palah.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Kusni, pelaku pertama kali menggauli ibu kandungnta pada 2021 dan kedu kalinya pada pertengahan tahun 2022. Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidak hanya pada ibunya, tapi juga adik pelaku dengan mengurung adiknya di dalam kamar dan kemudian pelaku mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.***