KAMPAR - Seorang pria berinisial MA alias KK (69), Warga Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau 'diciduk' alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Kakek tersebut ditangkap saat berada di ladangnya, pada Kamis (7/10/2021) pagi.

Penangkapan MA ini atas laporan dari EP selaku ibu kandung korban, karena MA telah mencabuli anak perempuannya yang masih dibawah umur tersebut.

Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini telah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP, Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Kamis pagi (7/10/2021) sekira pukul 08.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka MA alias KK tanpa perlawanan, saat pelaku berada diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar, AKPB Rido Purba SIK MH, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI NomorĀ 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," jelas Asdi.***