BANGKINANG, GORIAU.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur tak henti-henti terjadi di Kampar. Kali ini dialami anak berusia 13 tahun, warga Dusun Pontianak, Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau. Kurang ajarnya, pencabulan itu juga direkam dan videonya dikirim ke teman.

Pelaku merupakan keluarga terdekat, ayah tirinya sendiri, Sy (42) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih tercatat sebagai warga Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar Kecamatan Kampar Timur, tertangkap, Sabtu (27/4/2013). Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Kepolisian Sektor Kampar, Air Tiris.

Kapolsek Kampar, AKP Indra Rusdi, kepada Tribun, Minggu (28/4/2013), mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku ibu kandung korban, Jumat (26/4/2013) lalu. Menurut keterangan ibu, Is, dalam laporannya, perbuatan tersangka pertama kali diketahui dari teman korban.

"Tersangka mengirim foto adegan yang diabadikannya kepada teman korban melalui HP (telepon genggam). Kemudian teman korban mengadu kepada si ibu," ujar AKP Indra.

Tak terima anak kandungnya menjadi pemuas nafsu suami sendiri, sang ibu melapor ke Polsek. Kapolsek menjelaskan, tersangka sempat menghilang setelah Is mengadu selama satu hari. Namun diketahui, keberadaan tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker sepeda motor dan mobil, masih berada di sekitar Kampar.

AKP Indra mengatakan, penangkapan Sy dilakukan setelah anggota Polsek menyamar. Penyamaran dilakukan dengan cara menghubungi tersangka dan pura-pura ingin membeli mobil. "Tersangka cepat-cepat datang menemui anggota di Pasar Kampar (Kampar Timur). Saat itulah tersangka ditangkap," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ternyata pelaku sudah menyetubuhi anak tirinya berkali-kali.

Menurutnya, aksi bejat pelaku dimulai setelah Idul Fitri 2012 lalu. Berapa kali, Kapolsek tidak bisa memastikan. "Bahkan ada rekaman video dibikin tersangka sendiri. Durasinya dua menit. HP dipakai untuk merekam itu, sudah disita," ujar Indra.

Aksi tersangka terakhir kali pada 21 Maret 2013 sekira pukul 23.00 WIB. Kapolsek menjelaskan, menjelang tengah malam, korban berinisial ME, kini duduk di Kelas I MTs sedang tidur pulas. Kemudian, tersangka membangunkannya dan menyuruh korban keluar dari kamar. Lalu dibawa ke dapur rumah.

Setelah itu, papar Indra, tersangka langsung meloroti celana korban, seketika itu tersangka menggencarkan aksinya. Menurut Indra, polisi telah memvisum kemaluan korban. Hasilnya, selaput dalam kemaluan korban sudah sobek.

AKP Indra menyatakan, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. Ditanya apakah ada tersangka juga bisa dijerat Pasal Penyalahgunaan Ilmu Teknologi (IT), Kapolsek mengatakan, penyidikan belum sampai ke sana. ***