PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sekitar 200 orang buruh dodos perkebunan kelapa sawit PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PT PMBN) yang berlokasi di Rantau Baru Pangkalan Kerinci berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Selasa siang (18/6/2013) sekitar pukul09.00 WIB. Mereka menuntut pihak pemerintah daerah untuk bisa memediasi keluhan buruh terhadap aturan perusahaan yang dinilai terlalu menekan ke mereka.

Keluhan para buruh dodos dari lima devisi yang tinggal di pemukiman perusahaan itu menuntut agar pihak perusahaan tidak menggunakan aturan baru dan mengembalikan aturan lama yakni terkait basis atau target pemanen TBS yang harus mencapai 81 janjang setiap hari bekerja. Sedangkan aturan lama hanya ditargetkan 65 janjang dengan upah yang tidak ada peningkatan.

"Upah yang kami terima tetap, Bang. Sejak ada aturan baru ini yang dimulai awal bulan lalu, kami harus memanen buah sesuai targetyang diberikan oleh perusahaan sebanyak 81 janjang. Padahal sebelum ada aturan baru, target kami hanya 65 janjang sementara saat initahu sendiri buah sedang terek lalu gimana mau tercapai target, sedangkan kalau tidak tercapai target gaji kami dipotong," katanya.

Selain itu ada juga aturan baru yang dirasa sangat aneh bagi para pekerja yang ditetapkan oleh pihak perusahaan, sambungnya, yaknipara pekerja akan diberikan denda sebesar Rp 200 setiap biji sawit yang tercecer setiap kali habis di panen. Dan kalau dikumpulkanserta ditimbang, maka upah yang diterima sebesar Rp 50 setiap kilonya.

"Seperti inikan aneh peraturannya, sebenarnya bisa saja mereka mencari alasan supaya mereka bisa motong gaji kami. Karena itu, kami menuntut agar Disnakertrans bisa memediasi dan meminta perusahaan dapat meninjau kembali aturan yang mereka buat," pintanya.

Sementara itu usai melakukan mediasi antara pihak pekerja dengan Perusahaan terkait tuntutan pengembalian aturan lama di PT PMBN, Kadisnaker Nasri Fisda menjelaskan bahwa dari hasil mediasi aturan tersebut menurut management yang disampaikan kepadanya sudahberlaku bagi seluruh grup usaha perusahaan tersebut se Sumatera.

"Semua nya berjalan tanpa ada keluhan dari pekerja namun hanya di PMBN Rantau Baru yang bermasalah. Tapi jika aturan itu terbukti tidak bisa meningkatkan ekonomi pekerja maka selama satu atau dua bulan ke depan, aturan tersebut wajib ditinjau ulang dan dikembalikan ke aturan yang lama," ungkapnya.

Jadi intinya, kata dia, pihak management sementara ini meminta pada para pekerja untuk bisa melaksanakan aturan baru tersebutdalam satu atau dua bulan ke depan. Tapi jika ternyata tidak ada perubahan maka perusahaan wajib melakukan peninjauan kembali aturan tersebut.(ilm)