
PEKANBARU, GORIAU.COM - HN (30), seorang buruh pabrik ditangkap aparat Kepolisian Resor Kabupaten Siak saat berada di dekat pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) karena diduga sebagai pengedar ganja kering. Dia nyaris saja menjual lima kilogram ganja yang telah dikeringkan.
"Pelaku diamankan pada tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB oleh Satuan Reserse narkoba Polres Siak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima Rabu (28/5/2014) malam.Pelaku kata dia ditangkap saat berada di Jalan Muhammad Yamin, tepatnya di depan Pabrik PT IKPP Bunut-Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.HN menurut kartu identitasnya merupakan warga yang bermukim di Jalan Hangjebat, gang Kincai, Perawang, Kecamatan Tualang, Siak. AKBP Guntur mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi daun ganja kering dengan menumpang ojek kendaraan roda dua lengkap dengan ciri-cirinya.Saat itu juga, lanjut kata dia, anggota kemudian melakukan pengintaian dan langsung memeriksa penumpang ojek yang menyandang satu buah tas dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas milik HN ditemukan empat paket besar daun ganja kering."Setelah dilakukan penimbangan sementara, ganja kering tersebut berat empat kilogram. kemudian setelah dilakukan pengembangan di Desa Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yakni di sebuah rumah kosong, kembali ditemukan satu kilogram daun ganja kering. Ganja itu ditemukan di dalam tempayan siap di jemur juga pemilik HN," katanya.Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti berupa lima kilogram daun ganja kering sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses sidik. (fzr)