JAKARTA – Jaringan perdagangan orang lintas negara yang melibatkan warga Rohingya kembali terbongkar. Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS di Turki karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

HS ditangkap di Turki pada Rabu (21/1/2026) setelah lama masuk dalam daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan setelah aparat Indonesia berkoordinasi dengan otoritas setempat, mengingat HS telah berstatus buronan Interpol.

Ses NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan HS memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.

“Koordinator TPPO warga Rohingya ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, HS berperan mengatur jalur masuk warga Rohingya melalui wilayah Aceh. Setelah itu, para korban disalurkan ke berbagai negara tujuan dengan skema penjualan jasa per orang.

“Dia orang Aceh, banyak memasukkan orang Rohingya lewat Aceh. Kemudian ke Malaysia, Kuala Lumpur, ke India juga. Ada beberapa tempat yang dimasuki, yang dia jual, jual jasa per kepala orang Rohingya,” ujarnya.

Untung menjelaskan, Indonesia dalam jaringan ini kerap dijadikan wilayah transit. Sebagian besar warga Rohingya disebut ingin keluar dari Bangladesh untuk mencari kehidupan yang lebih aman di negara lain.

“Orang Rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh. Indonesia sebenarnya hanya transit, tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” katanya. 

Penyidik menduga HS merupakan aktor penting dalam jaringan TPPO skala internasional yang memanfaatkan kerentanan warga Rohingya sebagai pengungsi. Hingga kini, Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi korban ke berbagai negara tujuan. ***