
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp335 juta dari tangan Dwi Yoga. Dana segar ini disinyalir hendak diserahkan kepada sang bupati di sebuah pendopo sesaat sebelum penangkapan terjadi.
"Kemudian pasca-dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan juga barang bukti di antaranya adalah dalam bentuk uang tunai," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Penemuan uang tunai itu terindikasi kuat sebagai bagian dari total pungutan liar sebesar Rp5 miliar yang ditargetkan kepada 16 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus kejahatan yang diterapkan cukup berani, yakni dengan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran di masing-masing instansi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan besaran kutipan bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Proses pengumpulan dikoordinir langsung oleh para ajudan, termasuk Sugeng, yang diinstruksikan menagih secara agresif. Pimpinan instansi yang telat menyetor bahkan diperlakukan seolah-olah sedang menunggak utang pribadi.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," terang Asep.
Ironisnya, dana hasil pemerasan tersebut dialokasikan untuk menyokong gaya hidup dan kebutuhan pribadi kepala daerah. Penyidik turut merampas empat pasang sepatu mewah bermerek Louis Vuitton senilai Rp129 juta sebagai barang bukti tambahan yang dibeli menggunakan uang setoran.
"Bupati ini selalu melakukan reimburse ya atau minta penggantian atas biaya yang sudah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti biayanya oleh organisasi perangkat daerah," urai Budi.
Hingga operasi penangkapan berlangsung, total dana haram yang telah dinikmati Gatut mencapai Rp2,7 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang panas itu mengalir liar untuk berbagai pengeluaran pribadi, mulai dari belanja fesyen, biaya berobat, hingga tagihan jamuan makan.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," tambah Asep.
Akibat tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, Gatut dan Dwi Yoga kini harus menghadapi jerat hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***