
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak melakukan mutasi pejabat di lingkup Kabupaten Siak, Selasa (7/1/2013). Mutasi dilakukan kepada 77 orang Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Menurut Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi mengatakan, para Kepala Sekolah yang dilantik berada di semua tingkat. Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga beberapa pengawas Sekolah.
Pelantikan atau mutasi, lanjut Bupati merupakan hal biasa dalam sebuah pemerintahan. Sebab, para pegawai perlu mendapat penyegaran. Mutasi ini, dilakukan berdasarkan kinerja dan prestasi dari guru. "Ini bukti, bahwa kinerja saudara-saudara selama ini diawasi oleh atasan," jelas Syamsuar.
"Tentunya, kami juga melihat loyalitas saudara-saudara cukup bagus dalam dunia pendidikan," kata Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru. Hal itu sudah diatur oleh Peraturan Mentri nomor 28 tahun 2008. Disana disebutkan tugas dan fungsi dari Kepala Sekolah.
"Untuk itu, Kepala Sekolah harus paham seluruh UU. Sehingga, tidak ada sesuatu hal yang tidak kita inginkan ke depannya," jelas Bupati. Terutama, UU yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Sebab, anggaran untuk sekolah, kata Bupati sangat besar. Mulai dari anggaran pusat, provinsi dan kabupaten sendiri. "Ini perlu pengelolaan yang baik, sehingga kinerja Kepala Sekolah semakin baik," tegas Bupati.(san)