KAMPAR - Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang tugas umum dari TABG berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Demikian ditegaskan Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH MH saat memimpin rapat evaluasi atau mediasi TABG Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Rumah Bupati Kampar, Desa Sei Lambu Makmur, Kecamatan Tapung, Kamis (15/7/2021).

Bupati kampar menjelaskan, bahwa TABG harus lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.

"Dalam hal ini tim ahli harus melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan. Selain itu tim ini juga harus mampu menguji ketahanan dan kehandalan bangunan gedung," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kampar juga menekankan agar mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin. Sebab sejauh ini masih banyak bangunan di kabupaten kampar yang belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko. Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Ketua TABG Kampar, Afdal ST MT dihadapan Bupati Kampar menyampaikan bahwa, dalam wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.

Untuk diketahui bahwa IMB melalui TABG, baik pembangunan industri, rumah dan toko, sekolah, menara telekomunikasi serta rumah ibadah. Untuk tahun 2019 sebanyak 25 unit,  tahun 2020 sebanyak 81 serta tahun 2021 sebanyak 48 unit.

Dimana permohonan IMB melalui TABG dalam proses dokumen oleh pemohon antara lain PT Agung Auto Mall Siak Hulu, Kolam pancing Rimbo Panjang, PT PN V (pembangkit bio gas Perhentian Raja), RSIA Nora Husada Bangkinang Kota.

Sementara permohonan IMB melalui TABG dokumen dikembalikan (belum memenuhi syarat) PT Mandau Alam Lestari, (PKS) Tapung, PT Koral Tiga Mas Pasir Sialang, PT lutvindo Jaya Perkasa Garuda Sakti, PT Trimirta Anugrah Sejahtera Siak Hulu, RS Mesra Tambang, RSIA Bunda Anisa Air Tiris, dan PT Labrsa Hutang Siak Hulu.***