SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama UPT Samsat Selatpanjang menyiapkan langkah strategis untuk mempermudah warga membayar pajak kendaraan bermotor. Rencana pemutihan denda pajak dan pelonggaran syarat administrasi menjadi jurus andalan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibahas dalam pertemuan khusus di ruang kerja bupati, Rabu (8/7/2026).

Skema ini lahir dari evaluasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi baru tersebut menetapkan bahwa besaran penerimaan daerah kini sangat bergantung pada realisasi opsen pajak kendaraan di wilayah masing-masing. Artinya, daerah akan mendapat dana lebih besar jika warga tertib membayar pajak.

Kondisi di lapangan menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Meranti masih minim. Data harian UPT Samsat Selatpanjang mencatat rata-rata penerimaan pajak kendaraan saat ini hanya bertengger di angka Rp4 juta per hari.

"Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan," usul Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Pemkab Meranti dan Bapenda juga menggandeng aparat Kepolisian untuk menggelar operasi gabungan secara persuasif. Edukasi akan dipusatkan di jalan-jalan protokol Selatpanjang guna mengingatkan warga tentang pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan fasilitas umum.

Kabar baik lainnya datang dari sektor pelayanan administrasi. Warga kini tidak perlu repot membawa dokumen asli saat mengurus kewajiban tahunan mereka.

"Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli, melainkan cukup menggunakan fotokopi KTP dalam proses administrasi pengurusan pajak," jelas Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Abdul Hamid. ***