
SIAK - Di tengah tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan angin segar dengan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tahun ini menjadi sangat istimewa karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk perdana ikut merasakan hak tersebut, yang ditujukan guna meringankan biaya masuk sekolah anak.
Kepastian pencairan dana abdi negara ini ditegaskan langsung oleh Bupati Siak, DR Afni yang hadir didampingi Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, Rabu (24/6/2026). Ia menyebutkan bahwa total kebutuhan anggaran yang mencapai Rp41 miliar ini ditanggung sepenuhnya secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.
"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD," ungkap Afni.
Dana untuk memenuhi kewajiban tersebut kini dipastikan sudah tersedia dengan aman di kas daerah. Terhitung mulai Rabu (24/6/2026), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak sudah bisa secara bertahap mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kebijakan pro-pegawai ini tidak berhenti di situ saja. Dalam waktu yang berdekatan, Pemkab Siak juga merampungkan kewajiban pembayaran senilai Rp10 miliar kepada tenaga non-ASN yang didominasi oleh pahlawan tanpa tanda jasa seperti guru, tenaga kesehatan, hingga petugas kebersihan.
Geliat keuangan daerah ini juga dibarengi dengan persiapan pembayaran gaji rutin ASN periode bulan Juli senilai Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jika digabungkan, perputaran uang yang keluar dari kas daerah Pemkab Siak diperkirakan menembus angka Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan dan menyentuh lebih dari 11 ribu penerima.
"Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," imbau Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.
Di samping memenuhi kesejahteraan pegawainya, pemerintah daerah tetap memegang komitmen kuat untuk menuntaskan masalah tunda bayar kepada pihak ketiga. Upaya pencicilan utang ini menjadi prioritas yang terus dikerjakan meski alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pemangkasan.
"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. Kami sendiri baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," urainya merinci beban keuangan daerah.
Tumpukan utang warisan tersebut diyakini perlahan bisa diselesaikan apabila pemerintah pusat ikut mematuhi janjinya. Kementerian Keuangan tercatat sudah mengakui adanya piutang daerah berupa utang kurang salur dari pusat kepada Kabupaten Siak dengan nominal jumbo mencapai Rp489 miliar.
"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya, karena PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berhutang ke kita sebesar Rp489 miliar. Kami terus berjuang dengan segala cara menagih ini dan mohon doanya," harap pemimpin daerah tersebut.
Keberhasilan menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 di tengah ruang fiskal yang sempit ini diharapkan menjadi bahan bakar semangat bagi para abdi negara. Jajaran pegawai dituntut untuk membalasnya dengan menjaga komitmen pelayanan kepada publik.
"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Pada seluruh jajaran teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," pungkasnya. ***