SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dua pelaku pembunuhan Romlah (25) janda kembang warga Jalan Pelabuhan Peranggas Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat telah ditangkap polisi. Keduanya pelaku dikategorikan anak bawah umur.
Lalu seperti apa perlakuan pada pelaku tindak kejahatan yang masih bawah umur, apalagi Ia terlibat pembunuhan.? Berikut penjelasan polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui di Polres Meranti, Kamis (23/4/2015). Kata Antoni, kedua pelaku masih bawah umur.
"Kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa anak bawah umur dikatakan jika belum sampai 18 tahun," kata Antoni.
Dijelaskan Antoni lagi, apabila anak bawah umur ini ada permasalahan/ perbuatan pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bawah 5 tahun, wajib dilakukan diversi (upaya perdamaian dengan mengundang beberapa pihak terkait, untuk dilakukan penyelesaian).
"Tapi kalau ancamannya 5 tahun ke atas, tidak perlu dilakukan diversi," kata Antoni.
Lalu bagaimana dengan IM dan AS yang seblumnya dibuat inisialnya Ndi, walau masih bawah umur namun telah menghilangkan nyawa orang.
Kata Antoni, kedua tersangka IM dan AS itu bisa terancam pidana seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bisa diancam 15 tahun jika hanya melakukan pembunuhan, dan ancaman 12 tahun untuk kasus pemerkosaan.
Hanya saja, tambah Antoni, bedanya pada proses penyidikan. Dimana penahanan anak bawah umur selama 7 hari dan perpanjang penahanan
Bedanya peradilan proses penyidikan, penahanan 7 hari, perpanjang penahanan 8 hari. Kalau orang dewasa penahanan 20 hari dan perpanjang penahanan selama 40 hari.
"Setelah itu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Antoni lagi.
(zal)