
PEKANBARU, GORIAU.COM - Penolakan terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus diserukan. Tak hanya masyarakat awam dan para tokoh, melainkan juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau.
Buntut panjang atas kebijakan menaikkan tarif parkir tinggi dimasing-masing zona di ruas jalan dan keramaian di Pekanbaru terus bergulir. Bahkan LBH Riau berencana akan pasang badan untuk memprotes Ranperda yang dinilai 'membunuh' kantong warga ini.
Buktinya, LBH sudah mengambil ancang-ancang melakukan Judical Review (hak uji materi) kepada pemerintah provinsi Riau, apabila putusan ini disahkan serta lolos dalam tahap verifikasi oleh Plt Gubernur Riau. "Segera kita ajukan, jika itu tetap disahkan dan diberlakukan," tegas Mayandri Suzarta, selaku LBH Riau, Jumat (6/11/2015).
Menurut dia, setelah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, ada waktu tujuh hari untuk disetujui walikota, dan 30 hari selanjutnya dimana walikota harus menandatangi Perda tersebut. "Ketika itu (tahapannya,red) dilakukan, maka kami akan ajukan Judical Review," sambungnya.
Putusan kontroversi ini menurutnya akan semakin menambah persoalan masyarakat, walaupun penerapannya menggunakan zona-zona tertentu. Justri dengan adanya zona ketentuan tarif parkir, malah akan menambah persoalan baru, bahkan bisa memunculkan masalah. "Zona juga menambah polemik baru, apa bedanya jalan A dengan Jalan B," ketusnya.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I berlaku dari jalan nasional dan atau jalan yang macet, dengan tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II untuk jalan provinsi, dengan tarif parkir roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000 ribu.
Lalu zona III untuk jalan kota dan lokal, Dengan tarif roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp1.000 dan roda enam dipungut bayaran Rp10.000. Terakhir di zona IV jalan lingkungan, dengan tarif untuk roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000. ***