
BENGKALIS - Penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berujung pada penetapan tersangka baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis resmi menetapkan pria paruh baya berinisial YS (58) sebagai tersangka atas dugaan merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan titik api, Selasa (14/7/2026) siang di Jalan Tegar Kanal Atiam, RT 005/RW 017. Saat tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman dan pengecekan, petugas justru menemukan jejak aktivitas penanaman bibit sawit di lahan yang baru saja terbakar tersebut.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," urai Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (30/8/2026).
Barang Bukti dan Jerat Hukum Pidana
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari penyidik, total area lahan yang digarap secara sepihak tersebut diperkirakan mencapai enam hektare. Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare sudah dibersihkan dan mulai ditanami bibit kelapa sawit oleh pelaku.
Guna memperkuat proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benda yang disita meliputi satu buah batu asah, satu batang kelapa sawit bekas terbakar, serta dua unit telepon seluler merek Nokia dan OPPO. Setelah melalui proses gelar perkara, Jumat (28/8/2026), penyidik akhirnya menyematkan status tersangka kepada YS.
"Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan," jelasnya.
Akibat tindakan nekatnya, YS kini harus bersiap menghadapi ancaman jerat hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Nomor 18 Tahun 2013, yang keduanya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menyikapi insiden perambahan ini, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak coba-coba membuka atau menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi. Tindakan ilegal tersebut tidak hanya merusak fungsi ekologis lingkungan sekitar, tetapi juga memicu dampak kabut asap yang merugikan kesehatan publik jika dilakukan dengan cara pembakaran lahan. ***