
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di DPR RI membutuhkan pengawalan ketat dari masyarakat. Keterlibatan publik ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang berkeadilan, tanpa meninggalkan prinsip kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Tanah Air.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho meminta masyarakat untuk fokus pada substansi regulasi dan tidak terjebak pada informasi menyesatkan. Ia mencatat bahwa Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan proses penyusunan dan harmonisasi, termasuk menyerap aspirasi dari berbagai daerah selama masa reses.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," urai Hardjuno dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Menurut pandangannya, ketelitian Komisi III dalam menyusun draf ini sangat esensial untuk mencegah munculnya pasal-pasal yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana dinilai harus memiliki fondasi dan rezim hukumnya sendiri.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hardjuno juga menekankan pentingnya pergeseran paradigma hukum. Negara tidak boleh hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku kejahatan, tetapi harus memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara, dengan tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi.
Ia berharap publik lebih proaktif dalam memberikan masukan yang konstruktif. "Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum," tandasnya.***