
JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan yang berbeda dari arus besar opini publik.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menegaskan persoalan utama dalam polemik kuota haji bukan terletak pada pembagiannya, melainkan pada dasar hukum kebijakan yang digunakan saat keputusan diambil. Menurutnya, kesalahan administratif inilah yang justru menjadi titik krusial dan berpotensi serius secara hukum.
Mahfud menjelaskan, penetapan kuota haji semestinya diatur melalui Peraturan Menteri. Namun, kebijakan yang diambil oleh Yaqut Cholil Qoumas justru dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri, padahal aturan teknis terkait haji sudah diatur dalam dua Peraturan Menteri sebelumnya.
“Masalah ini tidak diatur dengan peraturan menteri, melainkan dengan keputusan. Padahal peraturan menterinya sudah ada dua. Yang ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah,” kata Mahfud.
Ia menilai, kesalahan memilih instrumen hukum dapat membuka pintu dugaan pelanggaran administratif, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak luas. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melihat unsur melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan.
Mahfud juga mengungkap konteks munculnya kebijakan tersebut. Wacana penambahan kuota 2.000 jemaah muncul dalam situasi mendesak, tak lama setelah Presiden kembali dari Arab Saudi. Saat itu, belum ada surat resmi sebagai dasar hukum, sementara kapasitas pemondokan jemaah di Tanah Suci sudah sangat terbatas.
“Keputusannya memang cepat karena situasi mendesak, tapi cepat tetap harus taat aturan,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Mahfud menyoroti dampak lanjutan di lapangan. Sejumlah biro perjalanan haji, katanya, mulai mengembalikan uang jemaah karena merasa tertekan untuk membeli kuota tambahan. Kondisi tersebut membuat persoalan kuota haji melebar dan semakin kompleks.
Meski demikian, Mahfud menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum di pengadilan. Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi sempit soal angka kuota semata.
“Inti persoalan dugaan korupsi ini justru ada pada kesalahan administratif dan dasar hukum, bukan pada jumlah kuotanya,” ungkapnya. ***